Mau Daftar Capres, Parpol Harus Punya 112 Kursi DPR

Pendaftaran Dibuka 18 Mei

Mau Daftar Capres, Parpol Harus Punya 112 Kursi DPR
Mau Daftar Capres, Parpol Harus Punya 112 Kursi DPR

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, 18-20 Mei 2014 mendatang.

Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon, adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR, paling sedikit 20 persen, atau memeroleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

"Kalau berdasarkan jumlah kursi, berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR. Berarti parpol atau gabungan parpol yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di sela-sela rapat pleno rekapitulasi pemilu legislatif nasional, di Jakarta, Jumat (9/5).

Menurut Ferry, selain berdasarkan jumlah kursi, pengajuan pasangan calon dapat dilakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

"Angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional pemilu legislatif baru akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," ujarnya.

Pengajuan pasangan capres dan cawapres dapat dilakukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai mekanisme internal setiap partai.

Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain," katanya.

Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, 18-20 Mei 2014 mendatang. Partai politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News