Mau Daftar IPDN? Baca Nih Persyaratannya

jpnn.com, JAKARTA - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu dari delapan lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang melakukan pendaftaran online serentak.
Pendaftaran serentak ini dimulai dari 9 Maret hingga 31 Maret 2017.
Tahun ini kuotanya bertambah menjadi 1.689 orang.
Untuk pendaftaran dilakukan dengan seleksi awal melalui pendaftaran online yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Kemudian ada seleksi lain dengan beberapa tahap persyaratan pendaftaran yang harus dilakukan setiap calon peserta.
Persyaratan pendaftaran dibagi menjadi tiga kriteria.
Di antaranya persyaratan umum, persyaratan administrasi dan persyaratan khusus.
Pertama, dalam persyaratan umum, calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
Tinggi badan peserta pun menjadi sebuah penilaian. Bagi pria minimal 160 cm, dan wanita minimal 155 cm.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu dari delapan lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang melakukan pendaftaran online
- Feby Deru Nilai Kegiatan Donor Darah Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dies Natalis ke-69, IPDN Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- 36 ASN Lulusan IPDN Diharapkan Jadi Motor Perubahan di Daerah
- Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Hadiri Pengukuhan 721 Praja Pratama IPDN
- Resmi Dikukuhkan, 721 Praja Pratama IPDN Siap Dibentuk jadi ASN Profesional
- Diksarmendispra Ditutup, 721 Capra Patama IPDN Dikukuhkan 3 Oktober