Mau Daftar IPDN? Baca Nih Persyaratannya
Kedua, persyaratan administrasi bagi pendaftar yang memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/MA, baik jurusan IPA mau pun IPS.
Bagi pendaftar yang termasuk ke dalam lulusan paket C, tetap dipersilakan untuk mendaftar dengan ketentuan nilai rata-rata STTB minimal 7.00.
Sedangkan bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki nilai STTB minimal 6,50.
Memiliki KTP, surat keterangan dari sekolah sebagai bukti bahwa pendaftar tersebut adalah peserta Ujian Nasional kelas 3 SMA/MA tahun ajaran 2016/207.
Setiap pelamar harus memiliki email aktif dan menyerahkan pas foto.
Untuk persyaratan khusus, calon pendaftar tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana, tidak ditindik dan tidak bertato, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak, belum pernah menikah dan belum pernah melahirkan bagi pendaftar wanita.
“Diharapkan calon pendaftar tersebut adalah calon yang benar-benar tidak memiliki kasus apapun dan belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN maupun perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat,” bunyi ketentuan seperti dimuat dalam laman Kemendagri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengimbau, para calon pendaftar memahami tata cara pendaftaran, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu dari delapan lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang melakukan pendaftaran online
- Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Hadiri Pengukuhan 721 Praja Pratama IPDN
- Resmi Dikukuhkan, 721 Praja Pratama IPDN Siap Dibentuk jadi ASN Profesional
- Diksarmendispra Ditutup, 721 Capra Patama IPDN Dikukuhkan 3 Oktober
- 721 Calon Praja IPDN Angkatan XXXV Ikuti Pendidikan Dasar Mental dan Disiplin
- Bhakti Karya Praja IPDN 2024: 1.117 Praja Bantu Pemutakhiran Data di Semarang
- 1.117 Praja Utama IPDN Diturunkan ke-11 OPD, Terbanyak di Bappeda