Mau Daftar Menjadi Komisioner Komnas HAM? Berikut Syaratnya

jpnn.com, JAKARTA - Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027.
Salah satunya yakni harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki pengalaman di bidang HAM sekurangnya selama 15 tahun.
"Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM," ujar anggota Pansel Anggota Komnas HAM Harkristuti Markrisnowo dalam keterangan resminya, Senin (7/1).
Syarat berikutnya menyangkut batasan usia dan pendidikan. Calon komisioner berusia minimal 40 dan maksimal 65 pada saat diangkat.
"Pendidikan sekurangnya Diploma 4 atau S1," kata Harkristuti.
Selain itu, syarat bagi calon Komisioner Komnas HAM bebas dari penyalahgunaan narkoba dan sehat secara jasmani serta rohani.
"Jangan lupa, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," beber Harkristuti.
Berikut syarat lengkap bagi yang ingin mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM 2022:
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan seseorang ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027.
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan