Mau Daftar Menjadi Komisioner Komnas HAM? Berikut Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027.
Salah satunya yakni harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki pengalaman di bidang HAM sekurangnya selama 15 tahun.
"Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM," ujar anggota Pansel Anggota Komnas HAM Harkristuti Markrisnowo dalam keterangan resminya, Senin (7/1).
Syarat berikutnya menyangkut batasan usia dan pendidikan. Calon komisioner berusia minimal 40 dan maksimal 65 pada saat diangkat.
"Pendidikan sekurangnya Diploma 4 atau S1," kata Harkristuti.
Selain itu, syarat bagi calon Komisioner Komnas HAM bebas dari penyalahgunaan narkoba dan sehat secara jasmani serta rohani.
"Jangan lupa, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," beber Harkristuti.
Berikut syarat lengkap bagi yang ingin mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM 2022:
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan seseorang ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027.
- Terima DPP PATRIA, Menteri Natalius Pigai: Perlu Banyak Kader Jadi Duta HAM
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM