Mau Daftar Menjadi Komisioner Komnas HAM? Berikut Syaratnya
Selasa, 08 Februari 2022 – 07:10 WIB

Komnas HAM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
1. Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:
a. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM,
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya,
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga negara,
d. Rokoh agama, tokoh masyarakat, dan anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi.
2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan seseorang ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027.
BERITA TERKAIT
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar