Mau Daftar Menjadi Komisioner Komnas HAM? Berikut Syaratnya
Selasa, 08 Februari 2022 – 07:10 WIB
1. Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:
a. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM,
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya,
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga negara,
d. Rokoh agama, tokoh masyarakat, dan anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi.
2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan seseorang ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027.
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir