Mau Daftar Menjadi Komisioner Komnas HAM? Berikut Syaratnya
Selasa, 08 Februari 2022 – 07:10 WIB
5. Berpendidikan sekurang-kurangnya D4 atau S1.
6. Berusia paling rendah 40 dan paling tinggi 65 pada saat resmi diangkat menjadi anggota Komnas HAM.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
9. Bagi pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):
a. Sekurang-kurangnya berpangkat pembina,
b. Wajib mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian disertai stempel dinas,
c. Tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dari pejabat yang berwenang,
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan seseorang ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027.
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir