Mau Daftar Menjadi Komisioner Komnas HAM? Berikut Syaratnya
Selasa, 08 Februari 2022 – 07:10 WIB

Komnas HAM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
5. Berpendidikan sekurang-kurangnya D4 atau S1.
6. Berusia paling rendah 40 dan paling tinggi 65 pada saat resmi diangkat menjadi anggota Komnas HAM.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
9. Bagi pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):
a. Sekurang-kurangnya berpangkat pembina,
b. Wajib mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian disertai stempel dinas,
c. Tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dari pejabat yang berwenang,
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan seseorang ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027.
BERITA TERKAIT
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar