Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Wajib Perhatikan 4 Kriteria Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan empat kriteria bagi masyarakat yang berhak mendapat insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai
Empat kriteria tersebut meliputi penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.
"Sobat molis (motor listrik) yang memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan, lalu tunjukkan NIK atau KTP," jelas Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, di Jakarta.
"Nantinya, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan kriteria persyaratan tadi."
Saifuddin menambahkan NIK kemudian akan dimasukkan oleh pihak diler kemudian konsumen tinggal melakukan penyelesaian administrasi untuk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagainya.
"Besaran subsidi yang diberikan ialah 7 juta rupiah per bantuan, bukan bentuk uang tapi potongan harga motor."
"Bedanya dengan beli motor biasa, di sini ada pengecekan apakah konsumen masuk ke dalam kriteria penerima yang dipersyaratkan. Prosesnya cepat, mudah dan tidak berbelit-belit," imbuh dia.
PT. Surveyor Indonesia mendapatkan amanat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pemastian terhadap bantuan Pemerintah dalam hal distribusi penyaluran motor listrik roda dua.
Pemerintah menetapkan empat kriteria bagi masyarakat yang berhak mendapat insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
- GAC Kenalkan Mobil Terbang Pertamanya, Punya Jelajah Hingga 200 KM
- Merek Motor Asal Tiongkok QJMotor Siap Gebrak Pasar Indonesia, Hadir di IIMS 2025
- Kabar Baik Buat Pengguna Sepeda Motor Listrik, Mengecas di Rumah Murah Banget
- Bocor Desain Motor Listrik Pertama MAKA Motors, Bisa Dipesan Mulai Tahun Depan