Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Wajib Perhatikan 4 Kriteria Ini

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Wajib Perhatikan 4 Kriteria Ini
Ilustrasi motor listrik. Foto: dok Yadea Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan empat kriteria bagi masyarakat yang berhak mendapat insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai

Empat kriteria tersebut meliputi penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

"Sobat molis (motor listrik) yang memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan, lalu tunjukkan NIK atau KTP," jelas Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, di Jakarta.

"Nantinya, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan kriteria persyaratan tadi."

Saifuddin menambahkan NIK kemudian akan dimasukkan oleh pihak diler kemudian konsumen tinggal melakukan penyelesaian administrasi untuk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagainya.

"Besaran subsidi yang diberikan ialah 7 juta rupiah per bantuan, bukan bentuk uang tapi potongan harga motor."

"Bedanya dengan beli motor biasa, di sini ada pengecekan apakah konsumen masuk ke dalam kriteria penerima yang dipersyaratkan. Prosesnya cepat, mudah dan tidak berbelit-belit," imbuh dia.

PT. Surveyor Indonesia mendapatkan amanat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pemastian terhadap bantuan Pemerintah dalam hal distribusi penyaluran motor listrik roda dua.

Pemerintah menetapkan empat kriteria bagi masyarakat yang berhak mendapat insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News