Mau Dipakai Bunuh Diri, Pistol Tersangka Diamankan Kejagung

Mau Dipakai Bunuh Diri, Pistol Tersangka Diamankan Kejagung
Mau Dipakai Bunuh Diri, Pistol Tersangka Diamankan Kejagung

Bahalwan menjelaskan, sebelum diperiksa Kejagung, pistol itu dititipkannya ke seorang anggota Polda Metro Jaya yang berdinas. Bahalwan yang tak menyangka akan ditahan, kemudian meminta kembali pistol itu supaya diserahkan kepadanya.

"Saya pikir saya tinggal pulang, ternyata saya nggak pulang (ditahan). Pada waktu itu saya mau bunuh diri saja. Saya tidak kuat dengan pemerasan pemerasan ini. Ya dua-duanya (pemerasan dan kasus yang menjerat)," ujarnya.

Namun terkait keinginan Bahalwan yang ingin bunuh diri ini, Untung tidak ingin menanggapinya terlalu jauh. Namun ia membenarkan kalau Kejagung telah menahan sepucuk pistol yang disebut-sebut ingin digunakan sang tersangka untuk bunuh diri.

“Saya kira persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan. Tapi kalau terkait pengamanan di dalam sel, itu telah diatur sedemikian rupa. Ada standar operasional prosedur (SOP) pengamanannya,” ujarnya menanggapi pertanyaan langkah pengamanan yang akan dilakukan Kejagung guna mengantisipasi tersangka tidak melakukan upaya-upaya yang tidak diinginkan. Termasuk upaya bunuh diri.

“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Bahalwan. Namun tersangka meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kondisi kurang sehat. Karena itu pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan ditunda hingga Kamis (30/1) mendatang,” ujarnya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membantah dengan tegas pernyataan salah seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News