Mau Diperiksa KPK, Keberadaan Hassan Wirajuda Belum Terlacak

Mau Diperiksa KPK, Keberadaan Hassan Wirajuda Belum Terlacak
Hassan Wirajuda.

jpnn.com - JAKARTA- Mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat, pekan depan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Kadek Wiradana menyatakan, Hassan seharusnya bersaksi hari ini (Rabu, 21/5).

Akan tetapi, jaksa kesulitan melacak rumah Hassan. Karenanya, jaksa memanggil anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri itu pekan depan.

"Mestinya bersaksi hari ini, cuma kita jadwalkan pekan depan," kata Jaksa Kadek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/5).

Jaksa Kadek menyatakan, ketika pihaknya mengirimkan surat panggilan ke rumah Hassan, ternyata dia sudah pindah. Saat ini, jaksa masih melacak keberadaan Hassan.

"Kita ke rumahnya di Srengseng Sawah katanya sudah enggak tinggal di situ lagi. Tadi kata temannya yang mantan diplomat, dia (Hassan) sekarang tinggal di Tangerang," tandas Kadek.

Seperti diketahui, mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri I Gusti Putu Adnyana menyatakan, ada alokasi uang lelah sebesar Rp 440 juta untuk Hassan terkait dengan pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional kurun 2004 sampai 2005 pada Kementerian Luar Negeri. Putu mengungkapkan uang itu diberikan dua kali untuk masing-masing kegiatan.(gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Puluhan Caleg jadi Tersangka

JAKARTA- Mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News