Mau Diperiksa KPK, Keberadaan Hassan Wirajuda Belum Terlacak

jpnn.com - JAKARTA- Mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat, pekan depan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Kadek Wiradana menyatakan, Hassan seharusnya bersaksi hari ini (Rabu, 21/5).
Akan tetapi, jaksa kesulitan melacak rumah Hassan. Karenanya, jaksa memanggil anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri itu pekan depan.
"Mestinya bersaksi hari ini, cuma kita jadwalkan pekan depan," kata Jaksa Kadek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/5).
Jaksa Kadek menyatakan, ketika pihaknya mengirimkan surat panggilan ke rumah Hassan, ternyata dia sudah pindah. Saat ini, jaksa masih melacak keberadaan Hassan.
"Kita ke rumahnya di Srengseng Sawah katanya sudah enggak tinggal di situ lagi. Tadi kata temannya yang mantan diplomat, dia (Hassan) sekarang tinggal di Tangerang," tandas Kadek.
Seperti diketahui, mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri I Gusti Putu Adnyana menyatakan, ada alokasi uang lelah sebesar Rp 440 juta untuk Hassan terkait dengan pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional kurun 2004 sampai 2005 pada Kementerian Luar Negeri. Putu mengungkapkan uang itu diberikan dua kali untuk masing-masing kegiatan.(gil/jpnn)
JAKARTA- Mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang