Mau Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana Pulang Kampung

Mau Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana Pulang Kampung
Mau Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana Pulang Kampung

JP diduga telah mengarahkan dan memerintahkan K untuk membantu dan memenangkan perusahaan-perusahaan kenalannya dalam pengadaan dan pemasangan SHS tersebut. Akibat perbuatannya, negara  dirugikan sekurang-kurangnya 144 miliar rupiah. 

Tersangka JP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(fat/jpnn)

JAKARTA - Meski telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini, Jumat (31/8), anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News