Mau Ditangkap, Pelaku Berhasil Kabur
jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengamankan 102 botol miras ilegal berbagai golongan saat razia.
Miras tersebut disita petugas dari tiga tempat hiburan malam di kawasan Embong Malang, Jemursari, dan MH Thamrin.
Bukan hanya razia tempat dugem. Operasi akhir pekan itu juga dimanfaatkan untuk berburu para bandit.
Salah satunya menangkap dua pemasok miras oplosan di Embong Malang. Sayangnya, mereka berhasil melarikan diri.
Saat polisi datang, mereka kabur dengan berlari menyeberangi jalan.
Sejumlah mobil yang melintas mengerem mendadak karena nyaris menabrak keduanya.
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Benny Pramono menyatakan, pihaknya akan terus melakukan razia serupa.
Terutama saat Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Tujuannya, menekan angka kejadian menonjol atau tindak kriminalitas.
Polisi menggerebek tiga tempat hiburan malam untuk mencari penjualan miras ilegal.
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar