Mau Duit Rp 200 Juta? Lapor Saja Kalau Tahu Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mengundangkan PP bertanggal 18 September 2018 itu.
Beleid itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk PP itu maka ada penghargaan bagi pelapor kasus korupsi dalam bentuk uang.
"PP 43/2018 menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi. Besarannya maksimal Rp 200 juta," demikian tertulis dalam laman Sekretariat Negara, Selasa (9/10).
PP itu juga mengatur besaran preminya. Untuk pelapor kasus suap, besar premi yang diberikan sebesar dua per mil dari nilai uang rasuah dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Namun, PP itu juga mengatur tentang kriteria pelapor yang berhak menerima penghargaan. "Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum," demikian bunyi aturan tersebut.(ipp/JPC)
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen