Mau Enaknya, Ogah Anaknya, Begini Akibatnya

Mau Enaknya, Ogah Anaknya, Begini Akibatnya
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis Er dengan hukuman dua tahun enam bulan dalam sidang, Rabu (9/11).

Er merupakan ibu yang tega membuang bayi kandungnya di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, awal Agustus lalu.

Ketua majelis hakim Mahyudin Igo menyatakan, Er terbukti bersalah menelantarkan sang anak yang baru lahir.

Selain itu, Er juga dianggap membahayakan nyawa bayi yang lahir dari rahimnnya.

“Kami masih pikir-pikir setelah mendengarkan putusan majelis hakim, tetapi terdakwa sudah menerima putusan hakim itu,” ujar Estining Ayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarakan usai persidangan.

Untuk diketahui, Er tega membuang anak kandungnya setelah ditinggal oleh pria yang menikah siri dengannya.

Pria tersebut kabur saat usia kandungan Er empat bulan.

Karena merasa malu dengan kehadiran bayi yang tanpa ayah, Er pun memutuskan untuk membuang buah hatinya.

TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis Er dengan hukuman dua tahun enam bulan dalam sidang, Rabu (9/11). Er merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News