Mau Enaknya, Ogah Anaknya, Begini Akibatnya
Kamis, 10 November 2016 – 19:44 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Namun, nyawa anak kandung Er berhasil selamat saat pedagang sayur keliling menemukannya di tepi Jalan Padat Karya.
Saat itu, pedagang sayur tersebut mencurigai kantong plastik hitam yang bergerak-gerak dan mengeluarkan tangisan bayi. (sal/fen/jos/jpnn)
TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis Er dengan hukuman dua tahun enam bulan dalam sidang, Rabu (9/11). Er merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Bayi Perempuan di Palembang Tidak Ada Tempurung Kepala
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar