Mau Ikut Pengungkapan Pajak? Begini Tata Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak (DPJ) Kemenkeu Neilmaldrin Noor berharap agar wajib pajak (WP) dapat mengikuti program pengampunan sukarela (PPS) karena memiliki banyak manfaat.
"PPS bukan sekadar pengampunan pajak melainkan sebagai kesempatan," ujar Neilmaldrin, Senin (27/12).
Sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.
Neil menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
Berikut tata cara pengungkapan pajak:
1. Melengkapi SPPH dengan:
a. SPPH induk
b. Bukti pembayaran PPh Final
DPJ Kemenkeu mengungkapkan tata cara melaksanakan pengungkapan pajak dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS)
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis