Mau Ikut Pengungkapan Pajak? Begini Tata Caranya
Senin, 27 Desember 2021 – 20:58 WIB

DPJ Kemenkeu mengungkapkan tata cara melaksanakan pengungkapan pajak dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS). Foto: Ricardo/JPNN.com
c. Daftar rincian harta bersih
d. Daftar utang
e. Pernyataan repatriasi atau investasi
2. Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II:
a. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum)
b. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
3. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
4. Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0.
DPJ Kemenkeu mengungkapkan tata cara melaksanakan pengungkapan pajak dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS)
BERITA TERKAIT
- Kaya Susah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas