Mau Jadi Advokat Andal? Simak Tips dari Presiden DPN Indonesia Ini

Mau Jadi Advokat Andal? Simak Tips dari Presiden DPN Indonesia Ini
Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Faizal Hafied. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menjadi seorang advokat merupakan salah satu profesi yang paling diminati. Namun, bagaimana caranya agar seorang sarjana hukum bisa menjadi seorang advokat yang berkualitas dan profesional?

Sebelum menjadi advokat, ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh lulusan fakultas hukum. Pertama-tama, mereka harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied, menjelaskan, PKPA diselenggarakan oleh berbagai organisasi advokat dan perguruan tinggi serta diikuti oleh sarjana dari berbagai fakultas hukum. "Salah satunya digelar Faizal Hafied & Partner (FHP) bekerja sama dengan Universitas Jayabaya," kata Faizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1).

Setelah lulus mengikuti PKPA, lanjut Faizal, para sarjana hukum itu harus mengikuti ujian profesi advokat (UPA).

Faizal menjelaskan, DPN Indonesia juga akan menggelar UPA ini. Pendaftaran sudah dibuka sejak 28 Desember 2020 dan akan ditutup pada 27 Januari 2021. Ujian itu pun akan dihelat pada 30 Januari 2021.

"Ujian ini nantinya akan digelar secara daring. Ini merupakan ujian secara daring bagi para calon advokat yang pertama dan terbesar di Indonesia," ujarnya. "Pelaksanaan UPA secara daring kami lakukan juga sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk memangkas penularan Covid-19."

Menurutnya, Ujian Profesi Advokat ini tetap dapat berjalan, tanpa harus bertatap muka dengan ribuan calon di masa pendemi seperti ini.

"Karena itu membahayakan diri dan keluarga advokat. Oleh karenanya pilihan terbaik adalah ujian profesi online yang diadakan DPN Indonesia, Jadi ujian ribuan orang tetap jalan namun Diri dan keluarga tetap aman," ujarnya.

Bagaimana caranya agar seorang sarjana hukum bisa menjadi seorang advokat yang berkualitas dan profesional?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News