Mau Jadi Caleg? Silakan Coba Daftar di PKB...
jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Marwan Jafar mengatakan, pendaftaran itu berlaku untuk seluruh tingkatan legislatif.
"Kami mengundang seluruh putra-putri terbaik bangsa mendaftarkan diri sebagai calon legislatif lewat PKB. Baik dari kalangan jurnalis, pengusaha, kelompok profesional, ormas Islam, maupun elemen-elemen bangsa lainnya," ujar Marwan di kantor DPP PKB Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (13/6) petang.
Menurut Marwan, masyarakat yang terpanggil dapat mengambil formulir pendaftaran ke DPP PKB mulai Rabu (14/6). Selain itu, PKB juga menyediakan informasi dan contoh formulir pendaftaran pada laman www.calegpkb.com.
"Caleg PKB tidak dipungut biaya satu rupiah pun. Cukup ambil formulir saja, lalu isi, dilengkapi syarat," ucapnya.
Mantan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (DPDTT) itu menambahkan, DPP PKB nantinya akan menyeleksi seluruh kandidat yang mendaftar. Selanjutnya, PKB akan menyurvei nama-nama yang ada.
Lebih lanjut Marwan menjamin proses seleksi bakal caleg PKB juga memperhatikan syarat minimal 30 persen perempuan. Dengan demikian, seluruh kandidat caleg PKB yang diusung merupakan tokoh yang benar-benar diinginkan masyarakat sebagai wakil di parlemen nantinya.
"Nantinya para kandidat mencantumkan ingin maju di daerah pemilihan mana. Misalnya untuk satu dapil itu kandidat yang dibutuhkan ada delapan nama, sementara yang mendaftar ada 15 nama, maka akan kami seleksi. Kalau kurang, kami akan cari nama lain," kata Marwan.(gir/jpnn)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Nihayatul Wafiroh: Kesehatan Mental dan Spritual Penting Sebagai Fondasi Kehidupan
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi