Mau Jadi Capres? Ini Syaratnya
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menyatakan bahwa pejabat negara yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sudah harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat melakukan pendaftaran antara 18-20 Mei 2014. Namun, surat pengunduran diri itu bukanlah satu-satunya syarat yang harus dipenuhi.
“Pada saat pendaftaran, bakal calon harus menyerahkan surat pengunduran diri. Selain itu semua persyaratan juga harus ada,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (16/5).
Menurut Arief, setelah para bakal calon mendaftar maka KPU akan memverifikasi semua kelengkapan dokumen yang diajukan capres maupun partai pengusungnya. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam Pemilu Presiden, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden/calon wakil presiden.
Beberapa syarat yang ada antara lain calon presiden maupun calon wakil presiden bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Calon tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, bertempat tinggal di wilayah NKRI dan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Selain itu, calon juga tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, terdaftar sebagai pemilih dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Arief menambahkan, PKPU tersebut juga disebutkan, calon juga harus merupakan WNI yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, serta setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Calon juga harus merupakan WNI tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menyatakan bahwa pejabat negara yang ingin maju sebagai calon presiden atau
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik