Mau Jadi Capres? Ini Syaratnya

Mau Jadi Capres? Ini Syaratnya
Mau Jadi Capres? Ini Syaratnya

Syarat lain yang juga dicantumkan adalah calon bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI. Calon juga harus memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.

“Kalau pejabat negara semua harus mundur. Tapi kepala daerah hanya ijin saja. Pengajuan ijin pada saat daftar sudah menyampaikan permohonan ijin,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menyatakan bahwa pejabat negara yang ingin maju sebagai calon presiden atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News