Mau Jadi Capres? Ini Syaratnya
Jumat, 16 Mei 2014 – 21:35 WIB

Mau Jadi Capres? Ini Syaratnya
Syarat lain yang juga dicantumkan adalah calon bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI. Calon juga harus memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
“Kalau pejabat negara semua harus mundur. Tapi kepala daerah hanya ijin saja. Pengajuan ijin pada saat daftar sudah menyampaikan permohonan ijin,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menyatakan bahwa pejabat negara yang ingin maju sebagai calon presiden atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran