Mau Jadi Capres? Ini Syaratnya
Jumat, 16 Mei 2014 – 21:35 WIB
Syarat lain yang juga dicantumkan adalah calon bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI. Calon juga harus memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
“Kalau pejabat negara semua harus mundur. Tapi kepala daerah hanya ijin saja. Pengajuan ijin pada saat daftar sudah menyampaikan permohonan ijin,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menyatakan bahwa pejabat negara yang ingin maju sebagai calon presiden atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya