Mau Jadi Justice Collaborator, Irman Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi proyek kartu tanda elektronik (e-KTP) mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Beredar kabar, Irman akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bagi KPK, tidak masalah jika tersangka ingin mengajukan JC.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi JC.
"Tapi, kami belum dapat konfirmasi apakah dia mengajukan atau tidak," kata Febri, Jumat (23/12).
Dia menjelaskan, dalam konsep JC itu pelaku harus mengakui dan menyesali perbuatan.
Kemudian memberikan keterangan seluas-luasnya, berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar atau aktor utama.
"Baru JC tersebut dapat dikabulkan," tegasnya.
Karenanya Febri menegaskan siapa pun yang mengajukan JC harus menunjukkan sikap jelas seperti itu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi proyek kartu tanda elektronik (e-KTP) mantan Direktur Jenderal Kependudukan
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai