Mau Jadi Justice Collaborator, Irman Harus Penuhi Syarat Ini Dulu
Jumat, 23 Desember 2016 – 12:11 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN
"Kalau masih menyembunyikan sesuatu, maka JC tidak bisa dilakukan," papar Febri.
Lantas apakah Irman sudah melakukan hal yang membuatnya patut menjadi JC? Febri mengaku belum dapat memerincinya.
"Karena itu masih di penyidikan," tegasnya.
Selain Irman, KPK dalam kasus ini juga menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi proyek kartu tanda elektronik (e-KTP) mantan Direktur Jenderal Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal