Mau Jadi Paskibraka? Ini Syaratnya...
jpnn.com - MENJADI Paskibraka Indonesia sejatinya memiliki beberapa persyaratan yang susah-susah gampang. Tapi, faktor fisik, menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin menjadi Paskibraka 17 Agustus di Istana Negara.
Untuk fisik, putri dipatok memiliki tinggi minimal 165 cm, kemudian yang putra minimal 170 cm. Tapi, tinggi yang yang cukup harus dibarengi dengan berat badan yang ideal.
"Kalau tinggi 175 tapi beratnya 90, ya pasti bulet ini orangnya. Nggak bisa, harus ideal tinggi-beratnya," kata Sudarmo, Ketua Pembina Paskibraka 2015, kepada JPNN.com di PP PON, Cibubur, Jakarta, Rabu (29/7).
Selain itu, syarat fisik lainnya adalah mampu sikap tegap, kaki tak berbentuk O atau X. Suara dan kemampuan pengelihatan masih baik.
"Harus tidak berkaca mata, dan tidak buta warna. Fungsinya nanti kalau sudah di lapangan, karena ada tanda yang akan sulit terlihat di lapangan, kalau ada masalah dengan pengelihatan," terang lelaki 68 tahun tersebut.
Syarat lainnya, lolos tes kepribadian, psikologi, dan etika. Performa dan daya tangkap calon Paskibraka harus cepat, sehingga saat mendapatkan instruksi bisa langsung tanggap.
Syarat lainnya, nilai akademik calon Paskibraka harus di atas rata-rata di sekolah tersebut.
"Nilai setiap mata pelajaran, harus ada di atas tujuh, tapi kalau di sekolah itu rata-ratanya tinggi, ya harus di atasnya lah. Karena ini hubungannya dengan kemampuan saat test," tegas alumnus SMA N 4 Surabaya tersebut. (dkk/jpnn)
MENJADI Paskibraka Indonesia sejatinya memiliki beberapa persyaratan yang susah-susah gampang. Tapi, faktor fisik, menjadi prasyarat utama yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kurangi Emisi Karbon, BSI dan UMY Tanam 10.671 Pohon Produktif
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati