Mau Jadi PNS Kok Mengeluh soal Syarat Swab Antigen untuk Tes CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para peserta tes CPNS 2021 dan PPPK tidak mengeluhkan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Syarat yang kini banyak dikeluhkan ialah kewajiban tes swab antigen atau PCR, serta vaksinasi khusus bagi peserta yang berdomisili di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyatakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2021 menetapkan persyaratan itu karena memenuhi rekomendasi Satgas Covid-19.
"BKN tidak berani melanggar ketentuan yang ditetapkan Satgas Covid-19, karena (syarat swab antigen atau PCR, red) untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/8).
Suharmen justru mempertanyakan semangat para peserta tes yang mempertanyakan syarat tersebut. Menurutnya, seorang ASN seharusnya mendukung program pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
BKN, tuturnya, memberikan syarat yang memudahkan para peserta tes CPNS dan PPPK, sehingga aneh bila masih banyak yang keberatan.
"Kami justru mempertanyakan keseriusan mereka menjadi ASN. Kalau benar-benar ingin menjadi ASN mestinya ikut persyaratan itu dong," ucapnya.
Mengenai usul tentang biaya swab antigen disiapkan masing-masing instansi pelaksana seleksi, Suharmen menegaskan hal itu tidak bisa dipenuhi. Pejabat eselon I BKN itu menegaskan setiap peserta harus mengeluarkan biaya sendiri untuk swab antigen.
BKN tak mau menghilangkan syarat tentang peserta tes CPNS 2021 dan PPK harus negatif Covid-19 berdasar tes swab antigen ataupun PCR.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB