Mau Jalan-Jalan ke Puncak Saat Natal dan Tahun Baru? Baca Ini
jpnn.com, BOGOR - Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan diterapkan ganjil genap pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Polres Bogor bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor akan memberlakukan ganjil genap di Kawasan Puncak seperti setiap akhir pekan yang sudah dilakukan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Masih kami koordinasikan dengan pusat. Tetapi kami antisipasi tetap seperti biasanya kami lakukan gage (ganjil genap) seperti biasa," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Selasa.
Sedikitnya ada delapan titik pemeriksaan saat pelaksanaan sistem ganjil genap, yaitu Simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.
"Mungkin kami tambahkan pos-pos pengamanan terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) ini. Kami lihat dari atas dulu peraturannya bagaimana, kemudian nanti kami selaraskan," kata Harun.
Menurut Harun, ganjil genap cukup ampuh untuk mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Puncak, terlebih Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan menerapkan ganjil genap di sejumlah ruas tol.
Beberapa tol yang diberlakukan sistem ganjil genap seperti Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong-Sukabumi (Bocimi), Tol Cikampek-Palimanan-Kanci dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Rencananya, kebijakan serupa juga diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, serta di tempat-tempat wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Polres Bogor akan memperketat pengamanan selama Natal dan Tahun Baru 2022, khususnya di kawasan Puncak.
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Pondok Indah Berikan Diskon 20 Persen
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah