Mau Judicial Review Pergub Unjuk Rasa? Silakan Saja
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mau pusing terhadap penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang terbuka.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono mempersilakan masyarakat melakukan uji materi terhadap pergub tersebut. “Kalau masyarakat merasa perlu mengajukan judicial review ya silakan,” kata Ratiyono, Rabu (11/11).
Menurut Ratiyono, pergub itu harus dihilangkan jika uji materi memang menghasilkan kesepakatan pencabutan. “Jadi yang gugat masyarakat mengajukan ke MK. Kalau masyarakat merasa dirugikan silakan uji materi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang terbuka diatur di dalam Pergub Nomor 232 Tahun 2015.
Penolakan terhadap Pergub Unjuk Rasa di antaranya disampaikan oleh para buruh. Mereka bahkan melakukan aksi demontrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (10/11). (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mau pusing terhadap penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS