Mau ke Toilet, Lihat Pintu Kamar Teman Terbuka, Ya Sudah...
Jumat, 09 September 2016 – 02:43 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Tersangka dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
“Keberadaan CCTV ini sangat membantu sekali untuk mengungkap pelaku tindak kriminalitas. Kami imbau bagi pemilik usaha, untuk dapat memasang CCTV agar dapat mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi di tempat usaha tersebut,” tandas Nina. (pri/war/k1/jos/jpnn)
BALIKPAPAN - Pikiran kalut karena tidak punya uang untuk mengurus perceraian membuat Novi Sambayang (28) nekat mencuri handphone milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki