Mau ke Toilet, Lihat Pintu Kamar Teman Terbuka, Ya Sudah...
Jumat, 09 September 2016 – 02:43 WIB
Tersangka dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
“Keberadaan CCTV ini sangat membantu sekali untuk mengungkap pelaku tindak kriminalitas. Kami imbau bagi pemilik usaha, untuk dapat memasang CCTV agar dapat mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi di tempat usaha tersebut,” tandas Nina. (pri/war/k1/jos/jpnn)
BALIKPAPAN - Pikiran kalut karena tidak punya uang untuk mengurus perceraian membuat Novi Sambayang (28) nekat mencuri handphone milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel