Mau Keadilan? Pengadilan Tempatnya, Bukan Deponering
jpnn.com - JAKARTA - Proses hukum yang paling tepat dan objektif adalah melalui mekanisme peradilan oleh majelis di Pengadilan. Kalau proses hukum diselesaikan melalui cara deponering karena Jaksa Agung memiliki hak prerogatif untuk itu, sangat berpotensi mengundang kegaduhan publik.
Hal tersebut dikatakan Irman Gusman, menjawab pertanyaan JPNN, Sabtu (5/3). "Kalau mau memperoleh keadilan yang terukur, tempatnya di pengadilan, bukan deponering," kata Irman.
Pemberian deponering terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto lanjut Irman, hendaknya bisa jadi pelajaran supaya jangan mudah melakukan deponering untuk sebuah kasus yang sebaiknya diuji di pengadilan.
"Mestinya, harus kriteria yang terukur sehingga deponering dikeluarkan, satu di antaranya kasus yang menjadi perhatian banyak orang," ujar senator asal Sumatera Barat ini
Kalau kriteria yang selektif untuk pemberian deponering terpenuhi ujarnya, Jaksa Agung sebaiknya konsultas dengan Presiden dan DPR supaya tidak jadi kontraproduktif dan menimbulkan pertanyaan publik, walaupun niatnya baik," saran Irman. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat