Mau Keruk Untung Besar dari Penjualan APD, 33 Orang Ini Dijadikan Tersangka

Mau Keruk Untung Besar dari Penjualan APD, 33 Orang Ini Dijadikan Tersangka
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat konferensi persdi Graha BNPB, Kamis (9/4). Foto: Humas BNPB

"Apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi, hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," ujarnya. (fat/jpnn)

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menjadikan 33 orang sebagai tersangka karena ingin mendapat keuntungan besar di tengah kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News