Mau Keruk Untung Besar dari Penjualan APD, 33 Orang Ini Dijadikan Tersangka
Kamis, 09 April 2020 – 16:35 WIB

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat konferensi persdi Graha BNPB, Kamis (9/4). Foto: Humas BNPB
"Apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi, hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," ujarnya. (fat/jpnn)
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menjadikan 33 orang sebagai tersangka karena ingin mendapat keuntungan besar di tengah kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025