Mau Keruk Untung Besar dari Penjualan APD, 33 Orang Ini Dijadikan Tersangka
Kamis, 09 April 2020 – 16:35 WIB
"Apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi, hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," ujarnya. (fat/jpnn)
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menjadikan 33 orang sebagai tersangka karena ingin mendapat keuntungan besar di tengah kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas