Mau Ketemu Teman, Dicky Bawa Senpi Rakitan, Sekarang Mendekam di Tahanan
jpnn.com, PRABUMULIH - Polisi menangkap seorang warga Jalan Surya Sakti Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Selasa (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pria bernama Dicky Tridinata, 30, itu ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH mengatakan, penangkapan terhadap pemilik senjata api ilegal tersebut bermula dari laporan warga.
“Saat melintas di Jalan Seminung tim opsnal yang sedang berpatroli menerima laporan ada yang membawa senpi, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku saat itu juga,” ujar Haryoni.
Ketika dilakukan penggeledahan, sambung Haryoni, didapat sepucuk senpi jenis revolver lima silider yang diselipkan di balik pinggang berikut 5 butir peluru aktif kaliber 38.
“Pelaku langsung kami amankan dan digelandang ke Mapolsek,” kata Haryoni.
Karena perbuatan tersebut sambung Haryoni, pelaku dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1.
“Ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara,” tegasnya.
Polisi menangkap seorang warga Jalan Surya Sakti Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumsel.
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat