Mau Lapor SPT Pajak Online Tetapi Lupa EFIN, Begini Solusi Mudahnya...
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan mendorong pelaporan pajak oleh Wajib Pajak (WP) baik perorangan dan badan melalui daring.
Dikutip dari Kemenkeu.go.id pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Masyarakat WP bisa memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.
Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.
Lalu Bagaimana apabila lupa EFIN?
Berdasarkan informasi resmi Kemenkeu, WP tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"WP dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN," tulis keterangan resmi Kemenkeu seperti dikutip di Jakarta, Selasa (9/3).
Lupa EFIN untuk lapor SPT tahunan online? Begini cara mudah mendapatkan EFIN, simak selengkapnya
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar