Mau Lapor SPT Pajak Online Tetapi Lupa EFIN, Begini Solusi Mudahnya...
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan mendorong pelaporan pajak oleh Wajib Pajak (WP) baik perorangan dan badan melalui daring.
Dikutip dari Kemenkeu.go.id pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Masyarakat WP bisa memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.
Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.
Lalu Bagaimana apabila lupa EFIN?
Berdasarkan informasi resmi Kemenkeu, WP tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"WP dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN," tulis keterangan resmi Kemenkeu seperti dikutip di Jakarta, Selasa (9/3).
Lupa EFIN untuk lapor SPT tahunan online? Begini cara mudah mendapatkan EFIN, simak selengkapnya
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- Kemenkeu Satu
- Sampai Kapan
- Pernah Hidup Susah, Andra Soni Janji Bakal Bikin Lapangan Kerja Luas di Banten
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara