Mau Lapor SPT Pajak Online Tetapi Lupa EFIN, Begini Solusi Mudahnya...
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan mendorong pelaporan pajak oleh Wajib Pajak (WP) baik perorangan dan badan melalui daring.
Dikutip dari Kemenkeu.go.id pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Masyarakat WP bisa memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.
Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.
Lalu Bagaimana apabila lupa EFIN?
Berdasarkan informasi resmi Kemenkeu, WP tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"WP dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN," tulis keterangan resmi Kemenkeu seperti dikutip di Jakarta, Selasa (9/3).
Lupa EFIN untuk lapor SPT tahunan online? Begini cara mudah mendapatkan EFIN, simak selengkapnya
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan