Mau Menerima PPPK, Honorer K2 Ajukan 6 Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nunik Nugroho mengajukan enam syarat bila pemerintah bersikukuh mengarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Syarat itu dinilai wajar karena masa pengabdian honorer K2 minimal 16 tahun.
"PPPK akan kami terima bila pengangkatan PNS lewat revisi UU ASN dan Keppres sulit dilakukan pemerintah," kata Nunik kepada JPNN.com, Senin (22/3).
Walaupun menerima, lanjut Nunik, pengangkatan PPPK ini harus memenuhi asas keadilan dengan cara:
1. Honorer K2 tidak tes dengan tes akademik tetapi seleksi sesama honorer K2 melalui seleksi administrasi.
2. Seluruh masa kerja honorer diakui, tidak dikontrak dengan 0 tahun.
3. Honorer K2 tidak dikontrak setiap 1 tahun atau 5 tahun dengan memperbaharui usulan kontrak. Namun dikontrak sampai honorer K2 memasuki masa batas usia pensiun (BUP).
Artinya kontrak hanya sekali selama menjadi ASN PPPK.
Honorer K2 mau menerima PPPK dengan catatan seleksinya cukup tes administrasi serta lima syarat lainnya yang diajukan PHK2I.
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Honorer Gagal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Punya Harapan, Semoga
- Mendikdasmen Sebut 176 Ribuan Guru Honorer Diangkat PPPK Tahun Ini, Tendik?
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis