Mau Menikah? Tunda Dulu Deh
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kementerian Agama Provinsi Lampung menyatakan, selama masa pandemi Corona (COVID-19) pihaknya tidak melayani pendaftaran calon pengantin (catin) baru guna pencegahan penyebaran virus corona.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menunda pelaksanaan pernikahannya hingga virus ini selesai diatasi," kata Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Wasril Purnawan, Rabu (15/4).
Ia menyebutkan, pendaftaran nikah tetap dibuka secara online. Namun untuk pelaksanaan akad nikah pihaknya hanya melayani mereka yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020.
Dia mengatakan, pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) ditiadakan untuk sementara waktu serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.
"Kemenag juga membatasi jumlah orang yang akan mengikuti prosesi akad nikah, yakni tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call ataupun aplikasi lainnya tidak lagi diperkenankan.
"Perubahan kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tanggal 2 April 2020, terkait protokol pencegahan COVID-19 di KUA," kata dia.
Meski demikian, pihaknya juga tetap akan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online ataupun dalam jaringan (daring) dengan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal.
Selama masa pandemi Corona, Kemenag Lampung tidak melayani pendaftaran calon pengantin baru.
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi