Mau Mudik Gratis dari Dinas Perhubungan DKI? Begini Cara dan Syarat Mendaftarnya

Mau Mudik Gratis dari Dinas Perhubungan DKI? Begini Cara dan Syarat Mendaftarnya
Ilustrasi pemudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengadakan program mudik gratis 2022 dengan tujuan ke 17 kota dan kabupaten di lima Provinsi, yakni Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengikuti mudik ini.

"Mudik gratis DKI Jakarta 2022 diutamakan bagi warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta,” ujar Syafrin, Minggu (17/4).

Kemudian, warga wajib sudah vaksin dosis ketiga atau booster. Mudik ini juga diperuntukkan bagi yang ingin membawa sepeda motor dengan wajib melampirkan STNK.

Pendaftaran mudik maksimal empat orang per kartu keluadga dan satu sepeda motor.

Calon pemudik harus mendaftar melalui situs website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp08-123-188-5758.

Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi calon pemudik untuk jadwal verifikasi luring.

“Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempt dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan,” jelas Syafrin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengikuti mudik ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News