Mau Mudik Gratis dari Dinas Perhubungan DKI? Begini Cara dan Syarat Mendaftarnya
Minggu, 17 April 2022 – 22:20 WIB

Ilustrasi pemudik. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pusat Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
• Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
• Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara. (mcr4/jpnn)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengikuti mudik ini
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang