Mau Mudik Gratis Lebaran? Catat Tanggalnya

Mau Mudik Gratis Lebaran? Catat Tanggalnya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih ada layanan mudik gratis tahap dua yang akan digelar untuk masyarakat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Yang pertama adalah keselamatan dari masyarakat kita terkait penanganan pandemi Covid-19. Jadi walaupun mungkin kita banyak yang akan berjalan, kami harapkan penggunaan masker, kemudian 'booster' (vaksin penguat, red.), itu sudah harus kita laksanakan," katanya.

Dirjen mengatakan nantinya di beberapa terminal atau simpul transportasi lainnya akan disiapkan pelayanan kesehatan, vaksinasi, dan layanan tes antigen.

Sementara target kedua, kata dia, menyangkut masalah keselamatan dari aspek kecelakaan lalu lintas.

"Kami meminimalisasi dan kami harapkan tidak terjadi (kecelakaan lalu lintas). Mudah-mudahan bisa 'zero accident' selama angkutan lebaran," katanya didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Polisi Arie Prayitno.

Menurut dia, hal itu juga sejalan dengan misi Kepolisian untuk bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan sepeda motor maupun mobil.

Oleh karena itu, kata dia, "ram check" (inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum secara rutin, red.) yang dilakukan saat sekarang untuk memastikan dan meyakinkan bahwa kendaraan itu sudah menjalani pengecekan serta pengujian yang menyangkut aspek keselamatan.

"Kemudian target ketiga adalah menyangkut masalah kelancaran juga kenyamanan masyarakat yang melakukan mudik. Jadi, kami harapkan selama di jalan, kan kami dengan Korlantas Polri kemarin sudah menandatangani surat keputusan bersama, nanti kami akan melakukan skema 'one way', kemudian ganjil genap, kemudian 'contraflow' akan kami laksanakan di jalan tol dari Jakarta, KM 47 sampai dengan KM 414 di Kalikangkung, Semarang," kata Dirjen. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 tahap kedua mulai hari Senin (18/4).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News