Mau Mudik Lewat Udara? Baca Dahulu Skema Pembatasan Penerbangan

Mau Mudik Lewat Udara? Baca Dahulu Skema Pembatasan Penerbangan
Waspadai penyebaran virus cacar monyet, bandara pasang alat pengukur suhu tubuh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Skema itu berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran COVID-19, dan akan mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia pada masa Mudik/Angkutan Lebaran.

"Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan peraturan ini juga tidak berlaku bagi operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.

Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.

Peraturan itu juga tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia yang tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances," ujar Novie.

Kemenhub menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News