Mau Mudik Lewat Udara? Baca Dahulu Skema Pembatasan Penerbangan
Ia mengatakan pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo apabila telah memiliki izin terbang dan mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selanjutnya, tambah dia, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan melakukan pengembalian atau refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang bisa melakukan penjadwalan ulang atau reschedule tanpa dikenakan biaya dan reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.
Perusahaan juga wajib memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali. (antara/jpnn)
Kemenhub menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Kereta Api Dialihkan, Pesawat Tertunda, Semarang Siaga
- Pelita Air Tambah Rute ke Banjarmasin, Ini Jadwalnya
- Jumlah Penerbangan Indonesia-China Terus Meningkat
- Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur, Catat Jadwalnya
- Beda Nasib Warga Indonesia dan China soal Mudik, Tahun Lalu Tidak Begini
- Hari Raya Nyepi, Ratusan Jadwal Penerbangan dari dan Menuju Bali Terdampak