Mau Naik Bajaj Gratis Saat 17 Agustus? Ini Syaratnya...
jpnn.com - JAKARTA - Warga DKI Jakarta bakal dimanjakan selama perayaan HUT ke-70 RI pada 17 Agustus nanti. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) bakal mengratiskan warga Jakarta dengan menggunakan bajaj berbahan gas. Fasilitas gratis tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian perseroan untuk memeriahkan hari kemerdekaan.
Melalui fasilitas gratis ini, Direktur Utama PT PGN Hendi Prio ingin warga Jakarta bisa merasakan enaknya berkendara dengan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, yakni gas.
"Karena provinsi DKI Jakarta itu masalah paling banyak ada di transportasi, kami akan menyelenggarakan transportasi gratis dengan menggunakan bajaj gas. Itu khusus untuk di Jakarta saja," ujar Hendi saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (13/8).
Hendi menambahkan, untuk merealisasikan fasilitas gratis tersebut, PGN telah bekerjasama dengan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas). Selain itu, PGN juga menyediakan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk para bajaj secara gratis.
Belum cukup sampai di situ, perusahaan pelat merah ini bahkan akan membayarkan secara penuh setoran para supir bajaj kepada majikannya pada saat 17 Agustus nanti.
"Kalau mau naik (bajaj) gratis, syaratnya gampang. Penumpang harus men-tweet dengan mention ke akun resmi kami (PGN), gimana rasanya naik bajaj gas. Jadi itu sebagai bukti ke kami," jelas Hendi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Warga DKI Jakarta bakal dimanjakan selama perayaan HUT ke-70 RI pada 17 Agustus nanti. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) bakal mengratiskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS