Mau Naik MRT Saat PSBB Jakarta? Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui
Selasa, 15 September 2020 – 13:09 WIB
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid.(mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PT MRT Jakarta menerapkan penyesuaian operasional selama PSBB Jakarta, mulai dari kapasitas angkut hingga waktu operasional.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Stasiun MRT Bundaran HI Kini Berganti Nama
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1
- Jokowi Mencanangkan Pembangunan MRT Medan Satria-Tomang
- Jokowi Bandingkan Pembangunan Trem di IKN yang Lebih Murah Ketimbang MRT & LRT
- MMI Donasikan 20 Ribu Masker kepada Penumpang MRT Jakarta