Mau Nikah di Tengah Wabah Corona? Simak Aturan Ini

Mau Nikah di Tengah Wabah Corona? Simak Aturan Ini
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin.

Untuk sementara waktu, jajaran Kemenag akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

Sebagai contoh adalah pelayanan untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan. (fat/jpnn)

Kemenag mengeluarkan aturan pernikahan di tengah wabah corona. Ada tiga hal yang harus diperhatikan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News