Mau Nikah di Tengah Wabah Corona? Simak Aturan Ini
Minggu, 22 Maret 2020 – 11:07 WIB

Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com
"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin.
Untuk sementara waktu, jajaran Kemenag akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.
Sebagai contoh adalah pelayanan untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan. (fat/jpnn)
Kemenag mengeluarkan aturan pernikahan di tengah wabah corona. Ada tiga hal yang harus diperhatikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Konon Luna Maya dan Maxime Bouttier Akan Menikah di Bali
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI