Mau Pakai PSK Tanpa Kondom? Siap-Siap Saja Didenda Ratusan Juta
jpnn.com - PARA politikus di parlemen Jerman telah menyetujui undang-undang (UU) tentang larangan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) tanpa kondom. Undang-undang itu melengkapi regulasi lain terkait prostitusi.
Dengan undang-undang baru itu maka pemilik rumah bordil wajib memberi tahu pelanggan untuk mematuhi aturan. Iklan tentang jasa prostitusi tanpa kondom juga bakal dilarang.
UU baru itu bertujuan memperketat regulasi prostitusi di Jerman yang telah dilegalkan sejak 2002, namun tercemari oleh perdagangan manusia, pelecehan dan stigmatisasi. Dengan aturan baru itu maka seluruh rumah bordil harus mengantongi lisensi untuk memastikan mereka menerapkan standar minimal tentang kesehatan, kebersihan dan keamanan.
Karenanya siapa pun yang akan membuka tempat pelacuran harus diperiksa guna menghindarkan keterlibatan geng kejahatan dan pelaku perdagangan manusia. PSK yang akan bekerja juga harus didaftarkan pada otoritas lokal, sekaligus mengantongi sertifikat yang harus diperbarui setiap dua tahun. Yang tak kalah penting, para PSK harus menghadiri sesi bimbingan kesehatan.
Khusus pelacur berusia di bawah 21 tahun, sertifikat yang dikantongi hanya berlaku setahun. Mereka hasus memeriksakan diri ke petugas kesehatan setiap enam bulan.
Denda yang diterapkan pun tak main-main. Antara Euro 1.000 hingga Euro 50.000. Jika dirupiahkan antara Rp 14,7 juta hingga Rp 735 juta.
Di Jerman ada Bundesrat -semacam Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia- yang telah menyetujui rancangan undang-undang itu pada Jumat (23/9). Sebelumnya RUU itu telah disetujui oleh Bundestag, lembaga perwakilan semacam DPR di Indonesia.
Kini, UU yang sudah diketok di parlemen itu akan dikirim ke Presiden Joachim Gauck untuk mendapat pengesahan sebelum resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2017. Menteri Perempuan dan Keluarga Jerman, Manuela Schwesig mengatakan, selama ini para pekerja seks tak bisa mempertahankan diri melawan kekuatan pemilik rumah bordil.
PARA politikus di parlemen Jerman telah menyetujui undang-undang (UU) tentang larangan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) tanpa kondom.
- Mahasiswa Asing Diminta Kembali ke Amerika Sebelum Pelantikan Donald Trump, Ada Apa?
- 50 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Udara Israel di Dekat RS Kamal Adwan
- Japan Airlines Tunda 14 Penerbangan Akibat Serangan Siber
- Gencatan Senjata Mandek, Hamas Salahkan Israel
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, 38 Orang Tewas
- Penyelidikan Soal Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan Dimulai