Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi
Senin, 18 Februari 2013 – 03:27 WIB
WARGA Jakarta selalu dihantui masalah kebakaran. Penyebabnya pun beragam, dari 1000 kasus kebakaran yang terjadi, 700 kasusnya karena konsleting listrik. Penyebabnya tentu karena instalasi yang tidak memenuhi standar dan bersertifikasi, ini diperparah dengan pemakaian komponen listrik yang asal-asalan. Prosedur dalam memasang listrik lanjut Ucok tetap dipegang oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, sementara PPILN ini hanya memberikan sertifikasi dalam pemasangan instalasi. “Dan setiap warga yang akan memasang listrik baru, PLN akan mengarahkan agar sebelum disaluri aliran listrik harus ada sertifikasi laik operasi, PLN sebenarnya belum boleh mengalirkan listrik sebelum ada sertifikasi layak operasi dan ini ada sanksinya,” jelasnya.
Dari banyaknya kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta, Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sepenuhnya menggunakan listrik.
Baca Juga:
Ketua Umum Pengurus PPILN DKI Jakarta Ucok Binanga mengatakan, lembaga ini terdiri dari orang-orang profesional di bidang kelistrikan, dan baru dideklarasikan setahun yang lalu. “Kami hadir untuk mencegah terjadinya kebakaran, dengan memberikan sertifikasi kepada para pemasang listrik,” kata Ucok Binanga kepada wartawan, Minggu (17/2).
Baca Juga:
WARGA Jakarta selalu dihantui masalah kebakaran. Penyebabnya pun beragam, dari 1000 kasus kebakaran yang terjadi, 700 kasusnya karena konsleting
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS