Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi

Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi
Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi
WARGA Jakarta selalu dihantui masalah kebakaran. Penyebabnya pun beragam, dari 1000 kasus kebakaran yang terjadi, 700 kasusnya karena konsleting listrik. Penyebabnya tentu karena instalasi yang tidak memenuhi standar dan bersertifikasi, ini diperparah dengan pemakaian komponen listrik yang asal-asalan.

Dari banyaknya kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta, Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sepenuhnya menggunakan listrik.

Ketua Umum Pengurus PPILN DKI Jakarta Ucok Binanga mengatakan, lembaga ini terdiri dari orang-orang profesional di bidang kelistrikan, dan baru dideklarasikan setahun yang lalu. “Kami hadir untuk mencegah terjadinya kebakaran, dengan memberikan sertifikasi kepada para pemasang listrik,” kata Ucok Binanga kepada wartawan, Minggu (17/2).

Prosedur dalam memasang listrik lanjut Ucok tetap dipegang oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, sementara PPILN ini hanya memberikan sertifikasi dalam pemasangan instalasi. “Dan setiap warga yang akan memasang listrik baru, PLN akan mengarahkan agar sebelum disaluri aliran listrik harus ada sertifikasi laik operasi, PLN sebenarnya belum boleh mengalirkan listrik sebelum ada sertifikasi layak operasi dan ini ada sanksinya,” jelasnya.

WARGA Jakarta selalu dihantui masalah kebakaran. Penyebabnya pun beragam, dari 1000 kasus kebakaran yang terjadi, 700 kasusnya karena konsleting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News