Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi

Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi
Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi
Idelanya lanjut Ucok, pelanggan listrik rumahnya dikerjakan oleh kontraktor listrik yang kompeten di bidanganya. Dan mempekerjakan tukang listrik bersertifikat dan diperiksa oleh lembaga pemeriksa instalasi yang memberikan sertifikat laik oprasi.

“Tarifnya sudah ditentukan pemerintah, sehingga keamanan intalasi listriknya terjamin. Kami juga menekanakan bahwa misi PPILN kepada para pelanggan, saat ini bukan hanya listrik langsung nyala, tapi harus aman dulu,” bebernya.

Sementara itu, General Manager PPILN Sumadi mengatakan, izin operasional PPILN ini sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral dengan nomor: 0094 K/20/MEM/2012 tentang penetapan perkumpulan perlindungan instalasi listrik nasional sebagai lembaga inspeksi teknik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

“Lembaga kami juga berdiri sesuai dengan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, dimana dalam pasal 44 ayat 4 disebutkan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi,” kata Sumadi.

WARGA Jakarta selalu dihantui masalah kebakaran. Penyebabnya pun beragam, dari 1000 kasus kebakaran yang terjadi, 700 kasusnya karena konsleting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News