Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi

Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi
Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi
Dijelaskan, PPILN ini melayani sertifikasi dari daya terendah 450 KVa sampai 197 KVa tentu dengan biaya berbeda. “Pemegang sertifikasi laik operasi PPILN berhak menerima santunan atau asuransi jika terjadi kebakaran akibat konsleting, sepanjang sertifikat masih berlaku,” tandasnya. (wok)

WARGA Jakarta selalu dihantui masalah kebakaran. Penyebabnya pun beragam, dari 1000 kasus kebakaran yang terjadi, 700 kasusnya karena konsleting


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News