Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi
Senin, 18 Februari 2013 – 03:27 WIB
Dijelaskan, PPILN ini melayani sertifikasi dari daya terendah 450 KVa sampai 197 KVa tentu dengan biaya berbeda. “Pemegang sertifikasi laik operasi PPILN berhak menerima santunan atau asuransi jika terjadi kebakaran akibat konsleting, sepanjang sertifikat masih berlaku,” tandasnya. (wok)
WARGA Jakarta selalu dihantui masalah kebakaran. Penyebabnya pun beragam, dari 1000 kasus kebakaran yang terjadi, 700 kasusnya karena konsleting
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS