Mau 'Pedang-pedangan' dengan Waria, Sandi Tewas Dikeroyok karena Main Kasar

Mau 'Pedang-pedangan' dengan Waria, Sandi Tewas Dikeroyok karena Main Kasar
Mau 'Pedang-pedangan' dengan Waria, Sandi Tewas Dikeroyok karena Main Kasar

Akibat perbuatannya tersebut, Rani dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rga/jpnn)


TASIK - Kematian Sandi Mulyadi (30) warga Kampung Lebakgede Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja akhirnya terkuak. Ternyata korban yang ditemukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News