Mau 'Pedang-pedangan' dengan Waria, Sandi Tewas Dikeroyok karena Main Kasar
Jumat, 22 Mei 2015 – 02:31 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, Rani dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rga/jpnn)
TASIK - Kematian Sandi Mulyadi (30) warga Kampung Lebakgede Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja akhirnya terkuak. Ternyata korban yang ditemukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung