Mau 'Pedang-pedangan' dengan Waria, Sandi Tewas Dikeroyok karena Main Kasar
Jumat, 22 Mei 2015 – 02:31 WIB

Mau 'Pedang-pedangan' dengan Waria, Sandi Tewas Dikeroyok karena Main Kasar
Akibat perbuatannya tersebut, Rani dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rga/jpnn)
TASIK - Kematian Sandi Mulyadi (30) warga Kampung Lebakgede Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja akhirnya terkuak. Ternyata korban yang ditemukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah