Mau Persoalkan Hasil Pemilu 2019 ke PBB? Ini Kata Prof Mahfud
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pengaduan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ataupun pengadilan internasional.
Pandangan pakar hukum tata negara itu untuk mengomentari pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo soal daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang bermasalah membuka peluang hasil pemungutan suara dipermasalahkan hingga ke PBB.
“Tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke pengadilan internasional atau ke PBB. Itu enggak ada," ujar Mahfud di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Baca juga:
Kubu Prabowo - Sandi Laporkan 17 Juta DPT Tidak Wajar ke KPU
Pembelaan Prof Mahfud untuk Polri dari Tudingan Pendukung Prabowo - Sandi
Menteri pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan, hanya ada dua macam pengadilan internasional. Yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
ICJ merupakan pengadilan yang menangani sengketa antar-negara. Adapun ICC adalah pengadilan yang menangani kejahatan kemanusiaan.
Moh Mahfud MD menyatakan, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pengaduan sengketa hasil Pemilu 2019 ke PBB ataupun pengadilan internasional.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Pertamina Perkuat Bisnis Rendah Karbon untuk Mempercepat Transisi Energi Berlanjutan