Mau Persoalkan Hasil Pemilu 2019 ke PBB? Ini Kata Prof Mahfud
![Mau Persoalkan Hasil Pemilu 2019 ke PBB? Ini Kata Prof Mahfud](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/08/16/mahfud-md-foto-deryjawaposcom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pengaduan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ataupun pengadilan internasional.
Pandangan pakar hukum tata negara itu untuk mengomentari pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo soal daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang bermasalah membuka peluang hasil pemungutan suara dipermasalahkan hingga ke PBB.
“Tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke pengadilan internasional atau ke PBB. Itu enggak ada," ujar Mahfud di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Baca juga:
Kubu Prabowo - Sandi Laporkan 17 Juta DPT Tidak Wajar ke KPU
Pembelaan Prof Mahfud untuk Polri dari Tudingan Pendukung Prabowo - Sandi
Menteri pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan, hanya ada dua macam pengadilan internasional. Yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
ICJ merupakan pengadilan yang menangani sengketa antar-negara. Adapun ICC adalah pengadilan yang menangani kejahatan kemanusiaan.
Moh Mahfud MD menyatakan, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pengaduan sengketa hasil Pemilu 2019 ke PBB ataupun pengadilan internasional.
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar
- 4 Orang Dekat Prabowo yang Bisa Menjadi New Luhut
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Hashim Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh dan Kemiskinan Akan Musnah
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada