Mau Persoalkan Hasil Pemilu 2019 ke PBB? Ini Kata Prof Mahfud
Kamis, 11 April 2019 – 07:14 WIB

Mahfud MD. Foto: Dery/Jawapos.com
Menurut Mahfud, Indonesia sudah punya mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu 2019. "Jadi, Indonesia ini sudah punya perangkat hukum ada Bawaslu, DKPP, pengadilan pidana dan MK," ujar guru besar ilmu hukum itu.
Sebelumnya Hashim Djojohadikusumo mempersoalkan DPT Pemilu 2019. Adik kandung Prabowo Subianto itu membuka kemungkinan melaporkan KPU ke Interpol dan PBB jika kecurangan pemilu tidak diselesaikan.(mg10/jpnn)
Moh Mahfud MD menyatakan, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pengaduan sengketa hasil Pemilu 2019 ke PBB ataupun pengadilan internasional.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Arsari Group Bantah Keterlibatan Hashim di Tambang Mas Sangihe
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini