Mau Pindahkan Ibu Kota? Dasar Hukumnya Apa?

Mau Pindahkan Ibu Kota? Dasar Hukumnya Apa?
Palangka Raya. Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro menilai, pemindahan ibu kota ke luar Jakarta tidak masuk akal.

Menurut Nizar, Jakarta paling ideal sebagai ibu kota pemerintahan dan pusat bisnis Indonesia.

“Sudahlah, paling realistis Jakarta untuk ibu kota negara dan ibu kota pemerintahan. Ini yang realistis,” kata Nizar dalam diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).

Menurut Nizar, ibu kota pemerintahan dipindah tetapi pusat ekonomi tetap di Jakarta merupakan hal yang moderat.

Jika mau radikal, sambung Nizar, pusat pemerintahan dan bisnis dipindah ke daerah lain.

“Namun, menurut saya sebagai lulusan (sarjana) hukum, itu tidak memungkinkan. Apa dasar hukumnya?” kata dia.

Sampai sekarang, aturan yang masih berlaku adalah Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 yang menyatakan Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Nizar, pemerintah tak boleh sekadar berwacana jika memiliki niat memindahkan ibu kota.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro menilai, pemindahan ibu kota ke luar Jakarta tidak masuk akal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News