Mau Pindahkan Ibu Kota? Dasar Hukumnya Apa?

Mau Pindahkan Ibu Kota? Dasar Hukumnya Apa?
Palangka Raya. Foto: Kalteng Pos/JPNN

“Sampaikan revisi UU-nya ke DPR, kita bahas bersama,” ungkap Nizar.

Setelah RUU ditetapkan, baru dilakukan kajian-kajian strategis.

Misalnya, asal anggaran, lokasi, dan keputusan lainnya.

“Ambil yang paling menguntungkan bagi masyarakat Indonesia,” tegas politikus Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)


Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro menilai, pemindahan ibu kota ke luar Jakarta tidak masuk akal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News