Mau Pindahkan Ibu Kota? Dasar Hukumnya Apa?
Kamis, 13 April 2017 – 20:09 WIB
“Sampaikan revisi UU-nya ke DPR, kita bahas bersama,” ungkap Nizar.
Setelah RUU ditetapkan, baru dilakukan kajian-kajian strategis.
Misalnya, asal anggaran, lokasi, dan keputusan lainnya.
“Ambil yang paling menguntungkan bagi masyarakat Indonesia,” tegas politikus Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro menilai, pemindahan ibu kota ke luar Jakarta tidak masuk akal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Jokowi Klaim Air Melimpah dan Listrik Oke di IKN
- Daerah Sekitar Wilayah IKN Diyakini Bakal Ikut Berkembang
- Pembangunan IKN untuk Kepentingan Nasional, Bangun Kepercayaan Diri Indonesia
- Elektabilitas Jokowi Dikaitkan dengan Pasangan Prabowo-Gibran, Begini